Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi 2 Terdakwa Kasus Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Aplikasi Hijau
Majelis Hakim vonis 2,5 tahun Penjara bagi 2 terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan berkedok aplikasi hijau, Rabu (3/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, yang melibatkan skenario penipuan dan perampasan sepeda motor milik seorang pria bernama Rizky Dwi Novianto.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Intan Sari binti Sofian dan Terdakwa II Risky alias Iki bin Hendri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua Pitriadi dalam persidangan.
BACA JUGA:Sumsel Kirim Bantuan Rp 2,6 Miliar untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 4 Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat yakni tiga tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Intan dan Risky telah memenuhi unsur-unsur Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Dalam dakwaan JPU terungkap rangkaian peristiwa yang dimulai pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 13:50 WIB.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Sopir Tronton Jalani Rekonstruksi di Polres Ogan Ilir

Ketua Majelis Hakim Pitriadi membacakan amar putusannya, Rabu (3/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Intan disebut menjajakan diri melalui aplikasi Michat dan kemudian berkomunikasi dengan korban, Rizky Dwi Novianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv



