Ingin Direstui Menikah, Pemuda di Prabumulih Nekat Kirim Video Syur ke Orang Tua Kekasih

Ingin Direstui Menikah, Pemuda di Prabumulih Nekat Kirim Video Syur ke Orang Tua Kekasih

Pemuda Kirim Video Syur Ke Orang Tua Kekasih.--instagram/@sidrapinfo

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Niat hati agar direstui menikah, seorang pemuda nekat menyebarkan video syur ke orang tua dan saudara kekasihnya. Bukannya disetujui, pelaku berinisial FD malah di tangkap polisi.

FD 18 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih usai menerima laporan dari orang tua korban inisial R. FD ditangkap karena telah melakukan hubungan badan dengan korban R sebanyak 10 kali lebih sejak 2021, saat korban masih duduk di bangku SMA kelas 2.

Karena hubungan mereka ingin direstui, FD lalu berinisiatif mengirimkan video syur bagian intim korban ke orang tua korban, alih-alih dinikahkan, pelaku malah ditangkap unit ppa satreskrim polres prabumulih kamis 24 Agustus 2023 saat sedang melintas di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul.

Kepada penyidik FD mengaku awal kejadian yaitu saat berada di kosan salah satu temannya 18 Juni 2021 lalu. FD menyimpan rekaman video call bagian intim korban untuk koleksi pribadi.

BACA JUGA:Kades Celikah Kartiwan Akan Dorong Potensi Wisata Desa Melalui Bumdes

BACA JUGA:Jalan SMB II Muara Enim Macet, Pemerintah Tak Tegas Menindak Truk Batubara yang Membandel

"Video rekaman itu untuk koleksi pribadi, terus aku kirim samo wong tuonyo nak tanggung jawab," ujar FD.

Sementara, Kasat Reskrim IPTU Mas Suprayitno mengatakan, tersangka sengaja menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban, karena korban menolak diajak berhubungan.

Motifnya, korban menolak permintaan berhubungan layaknya suami istri tersebut dan kemudian mengirimkan video emosional tersebut kepada orang tua korban, jelas ketua tim reskrim.

Tak hanya melakukan persetubuhan terhadap R yang masih dibawah umur, pelaku juga merekam video call bagian intim dan mengancam sang kekasih akan menyebarkan video tersebut bila korban menolak berhubungan badan.

Atas perbuatannya, pelaku FD diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone. Pelaku dikenakan pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id