Sempat Viral Terekam Menjambret Tas Pesepeda, Akbar Rusmanku Akhirnya Ditangkap
Setelah buron dua bulan, Akbar Rusmanku tersangka jambret tas pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman Palembang berhasil ditangkap, Jum'at (25/8/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sempat viral di media sosial aksi seorang pengendara sepeda motor merampas tas pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di seberang Pasar Cinde PALEMBANG karena terekam kamera pengawas pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.
Setelah hampir dua bulan buron, akhirnya pelaku jambret yang diketahui bernama Akbar Rusmanku (42 tahun), berhasil ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di kawasan Jalan Prajurit Nazarudin Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu buah helm warna hitam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku bernama Akbar Rusmanku ini tidak hanya beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, pelaku juga sudah melakukan penjambretan ponsel genggam di Jalan Veteran dan juga Jalan Rajawali Kota Palembang.
BACA JUGA:Tips Mencapai Suhu AC Kamar dengan Cepat dan Menghindari Kerusakan pada Kompresor
BACA JUGA:Tanggap Bencana Kebakaran, Pegawai Puskesmas Muara Enim Ikuti Simulasi Penanggulangan Kebakaran
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didamping Kasatreskrim AKBP Haris Dinzah saat memberi keterangan kepada jurnalis, Jum'at (25/8/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku sudah beraksi di tiga tkp berbeda, yakni di Jalan Rajawali pada bulan Juni 2023, serta pada bulan Juli di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Veteran," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Jum’at, 25 Agustus 2023.
Kapolrestabes Palembang juga menerangkan bahwa pelaku Akbar Rusmanku ini merupakan residivis kasus penjambretan juga dan pernah ditangkap oleh AKP Robert Sihombing.
"Akbar Rusmanku ini beberapa tahun sebelumnya pernah ditangkap juga karena menjambret, dan baru-baru ini berulah kembali," terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sementara itu tersangka Akbar Rusmanku mengakui perbuatannya. Dari barang hasil jambretan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Akbar mendapat uang senilai Rp300.000 yang dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Inovasi Teknologi Tepat Guna Warga Muara Enim Tunjang Peningkatan Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:2 Pengurus Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Umum KONI Sumsel Menghilang dan Terkesan Enggan Komentar
Aksi tersangka Akbar Rusmanku saat menjambret tas pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman pada hari Rabu, 5 Juli 2023 lalu.--Dokumentasi Satreskrim Polrestabes Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv