Dinyatakan Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi SERASI Banyuasin Divonis Berbeda

Dinyatakan Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi SERASI Banyuasin Divonis Berbeda

3 Terdakwa Korupsi SERASI Banyuasin Divonis Berbeda.-luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID, PALTV.CO.ID– Tiga terdakwa kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin, telah sampai pada putusan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (22/8/2023).

Tiga terdakwa Zainuddin selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku ketua Tim Teknik Kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

Vonis kepada para terdakwa dibacakan langsung  oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH.

Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing dengan terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun sementara terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun.

Ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan masa kurungan.

BACA JUGA:Ketindihan Saat Tidur ? Ternyata ini Penjelasan Secara Ilmiah tentang sleep paralysis Alias “Ketindihan”

BACA JUGA:Masih Jadi Pertanyaan : Benarkan MSG Berbahaya Bagi Kesehatan? Simak Mitos dan Faktanya.

Selain pidana denda para terdakwa juga dikenakan mengembalikan uang pengganti yang masing-masing untuk terdakwa Sarjono sebesar Rp 65 Juta dan terdakwa Ateng Kurnia.

Sedangkan terdakwa Zainuddin dalam amar putusan tersebut tidak dikenakan uang pengganti.

Penasehat hukum terdakwa Arief Budiman SH mengungkap alasan kenapa terdakwa Zainuddin tidak dikenakan uang penggati.

“Ada perintah dari Terdakwa 1 untuk membuat Asbuilt Drawing, bagi kami BPK berkesimpulan perlu Asbuilt Drawing sehingga surat ini harus dibuat.” kata Arief usai sidang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id