Tergiur Upah Rp 5 juta, Pemuda di Palembang Nekat Jadi Kurir Narkoba Asal Aceh
Pemuda di Palembang Nekat Jadi Kurir Narkoba Asal Aceh.-Foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim gabungan dari Polsek Ilir Timur 1 Palembang dan satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil sukses dalam operasi penangkapan yang menghasilkan penahanan seorang tersangka bernama Muhammad Erlangga Firmansyah (28 tahun).
Pada tanggal 7 Agustus 2023, mereka berhasil mengamankan 1 kilogram sabu beserta barang bukti lainnya yang ditemukan tersembunyi dalam jok motor milik tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, dan Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang, Kompol Ismail, menjelaskan bahwa setelah mengamankan 1 kilogram sabu, tim gabungan segera melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasilnya, mereka berhasil menemukan barang bukti tambahan seberat 2 kilogram sabu di rumah orang tua tersangka yang terletak di Ja'abangun 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Tak berhenti di situ, penyelidikan yang mendalam terhadap pelaku berlanjut, dan tim berhasil menemukan lagi 6 kilogram sabu di rumah lain yang dimiliki oleh tersangka di kawasan Sekip.
BACA JUGA:Cerita Mistis di Indonesia: Hantu Noni Belanda Teror di Bekas Pabrik Gula Sidoarjo
BACA JUGA:Bahaya Asap Bakar Sampah, Polusi Udara hingga Ancaman ISPA Bagi Anak-anak
"Awalnya, tim Polsek Ilir Timur 1 Palembang berhasil menangkap tersangka ini. Kemudian, Satres Narkoba kami perintahkan untuk membantu melanjutkan pengembangan.
Hasilnya, berhasil lagi mengamankan 2 kilogram dan 6 kilogram sabu di rumah orang tua tersangka dan rumah tersangka sendiri," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada tanggal 15 Agustus 2033.
Kapolrestabes Palembang menambahkan bahwa sabu jenis ini masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Aceh. "Narkoba jenis sabu ini masuk melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di kota Palembang. Setelah ditimbang ulang, ternyata 9 bungkus sabu tersebut memiliki berat total 9,5 kilogram," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Menstabilkan Ekonomi Rumah Tangga dengan Bermigrasi dari Listrik Pascabayar ke Prabayar
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa sabu jenis ini memang berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di kota Palembang. Ia mengungkapkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang ia edarkan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, yang dapat menghadapkan dirinya pada hukuman penjara seumur hidup," tambah Kapolrestabes Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id