RKUHP Disahkan, Pemerintah Harus Segera Sosialisasi

RKUHP Disahkan, Pemerintah Harus Segera Sosialisasi

Praktisi hukum sekaligus Ketua KAI Sumsel Aminudin-Firman Hidayat-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Putusan DPR RI yang mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam sidang paripurna menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat saat ini.

Sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua KAI Sumsel Aminudin atau yang akrab disapa Amin Trans menilai jika putusan RKUHP menjadi UU oleh DPR RI sudah layak dikarenakan UU di negara ini sudah cukup tua sejak zaman Belanda.

Jika nantinya dalam proses perjalanan timbul ketidaklayakan maka masyarakan menurut Amin dapat menguji melalui Mahkamah Konstitusi Atau MK.

“Saat ini yang jelas pasca disahkan menjadi UU, pemerintah harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui apa saja isi RKUHP yang disahkan menjadi UU,” kata Aminudin.

BACA JUGA:Tradisi Rebana Masih Kental di Desa Pegayut Ogan Ilir

Terdapat sejumlah pasal yang disahkan dalam RKUHP menjadi UU dan pasal-pasal tersebut mengatur segala bentuk aktivitas warga saat ini.

Sementara, sosialiasai KUHP sudah dilakukan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Unsri mengikuti seminar sosialisasi KUHP yang digelar di Gedung Amzulian Rivai Hall UNSRI Palembang, Kamis 8 Desember 2022.

Turut dihadiri Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kominfo RI serta narasumber, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Topo Susanto mengungkapkan dibandingkan dengan KUHP lama, KUHP baru ini banyak mengalami perubahan di antaranya KUHP baru lebih sistematis sesuai terori asas hukum pidana, sesuai dengan nilai-nilai falsafah budaya yang dianut bangsa Indonesia.

Serta KUHP baru ini sudah memasukan banyak perkembangan dalam bidang ekomoni, politik, sosial dan budaya yang berkembang beberapa puluh tahun terakhir yang tidak dimuat dalam KUHP lama.

“Selain itu, apabila ada sebagian masyarakat mengangap KHUP baru ini tidak tepat melanggar kepastian hukum dan sebagainya.

Tersedia ruang kontitusi menggugat ke Mahkamah Agung,” kata Prof Topo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id