Tak Kunjung Selesai, Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX
Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX .-Foto/irawan-PALTV
Kendaraan yang diparkir liar bisa menghalangi jalan pejalan kaki dan berpotensi membahayakan mereka.
3. Gangguan Estetika
Parkir liar dapat merusak tampilan visual lingkungan dan menciptakan gambaran yang tidak menyenangkan.
4. Ketidaknyamanan Bagi Pemilik Properti:
Parkir liar dapat mengganggu pemilik properti atau bisnis yang sah di sekitarnya.
5. Ketidakamanan
Kendaraan yang diparkir liar mungkin lebih rentan terhadap pencurian atau kerusakan.
Untuk mengatasi masalah parkir liar, pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah seperti:
1. Penyediaan Tempat Parkir
Meningkatkan jumlah tempat parkir yang legal dan teratur dapat mengurangi insentif untuk melakukan parkir liar.
2. Penegakan Hukum
Mengenakan denda atau sanksi kepada pelanggar parkir liar dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melakukannya.
3. Kampanye Edukasi
Mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk parkir liar dan pentingnya mengikuti aturan parkir yang berlaku.
4. Peningkatan Transportasi Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id