Tak Kunjung Selesai, Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX

Tak Kunjung Selesai, Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX

Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX .-Foto/irawan-PALTV

Kendaraan yang diparkir liar bisa menghalangi jalan pejalan kaki dan berpotensi membahayakan mereka.

3. Gangguan Estetika

Parkir liar dapat merusak tampilan visual lingkungan dan menciptakan gambaran yang tidak menyenangkan.

4. Ketidaknyamanan Bagi Pemilik Properti:

Parkir liar dapat mengganggu pemilik properti atau bisnis yang sah di sekitarnya.

5. Ketidakamanan

Kendaraan yang diparkir liar mungkin lebih rentan terhadap pencurian atau kerusakan.

Untuk mengatasi masalah parkir liar, pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah seperti:

1. Penyediaan Tempat Parkir

Meningkatkan jumlah tempat parkir yang legal dan teratur dapat mengurangi insentif untuk melakukan parkir liar.

2. Penegakan Hukum

Mengenakan denda atau sanksi kepada pelanggar parkir liar dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melakukannya.

3. Kampanye Edukasi

Mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk parkir liar dan pentingnya mengikuti aturan parkir yang berlaku.

4. Peningkatan Transportasi Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id