Tak Kunjung Selesai, Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX

Tak Kunjung Selesai, Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX

Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX .-Foto/irawan-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tak ada habisnya okmun parkir liar di bahu Jalan Pom IX masih banyak dinas perhubungan Kota PALEMBANG berkali-kali melakukan penertiban namun oknum parkir liar seakan tidak ada efek jera.

Harry Fuji Hartono Kasih Patroli Dishub Kota Palembang menyampaikan bahwa pihaknya hari ini kembali melakukan penertiban parkir liar khususnya yang berada di jalan POM IX 

“penertiban parkir yang berlapis khususnya parkir mobil yang parkir di pinggir jalan,namun kesadaran masyarakat masih kurang” ujarnya.

Selain itu , Harry mengatakan oknum yang parkir sembarangan disekitar Jalan POM IX ini iyalah oknum polisi. Haryy berharap oknum polisi yang masih kurang kesadaran agar bisa bekerja sama untuk tidak parkir sembarangan lagi.

BACA JUGA:Dugaan Adanya Mafia Tanah, Warga Burai Indralaya Demo di Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Marak Aksi Tawuran, Pemkot Palembang Sudah Turunkan Tim Antisipasi

"Masih ada oknum polisi yang parkir mobil di bahu jalan , iya berharap adanya kesadaran dan kerja sama untuk tidak parkir sembarangan khusus nya di jalan POM IX " sambung Harry.


Dishub Palembang Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Pom IX .-foto/irawan-PALTV

Sementara itu ,dari pantauan Palembang dilapangan beberapa mobil yang di gembok tidak diangkat namun masih di peringati anggota dishub dilapangan.

Parkir liara adalah praktik parkir kendaraan di area yang tidak diizinkan atau ilegal, biasanya dilakukan di tempat-tempat yang bukan merupakan tempat resmi atau teratur untuk parkir. Hal ini seringkali terjadi di perkotaan yang padat penduduknya atau di area dengan keterbatasan tempat parkir.

Praktik parkir liar dapat memiliki dampak negatif, seperti:

1. Kemacetan Lalu Lintas

Parkir liar dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas karena kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya bisa menghambat aliran kendaraan lainnya.

2. Gangguan Terhadap Pejalan Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id