Jambret HP, Pemuda Pengangguran di Kota Palembang Ditangkap polisi
Jambret HP, Pemuda Pengangguran di Kota Palembang Ditangkap polisi.-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada Senin, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, M Prayogi Handoko, seorang pemuda berusia 27 tahun, yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah Lorong Candrawasih 1, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, ditangkap oleh tim Buser Polsek Plaju di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin.
Prayogi ditangkap dalam kasus jambret terhadap korban bernama Suci Nasywa Gani. Kejadian terjadi pada Selasa siang, tanggal 1 Agustus 2023, ketika korban sedang duduk bersama tiga temannya di Jalan Panjaitan Lorong Sukamaju, Kecamatan Plaju.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Redmi 9A berwarna biru milik korban, yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Pramana, dalam rilis persnya, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Buser segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama.
"Setelah korban dilaporkan dijambret, kami segera merespons dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan dengan cepat mengamankan tersangka," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Pramana.
BACA JUGA:DPRD Pagar Alam Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni
BACA JUGA:Mentri Pertanian Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino
Kapolsek Plaju menambahkan bahwa saat beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan (hunting) dengan berjalan kaki. Setelah menemukan target yang sesuai, pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku memiliki modus hunting, dia mengamati target dan memilih saat kawasan tersebut sepi, lalu merampas handphone korban yang sedang duduk di depan rumah bersama temannya," jelas Iptu Hendri Pramana, Kapolsek Plaju.
Jambret HP, Pemuda Pengangguran di Kota Palembang Ditangkap polisi.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Tersangka, M Prayogi Handoko, ketika berada di hadapan Kapolsek dan para awak media, mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa rencananya adalah menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya terpaksa melakukan jambret karena belum memiliki pekerjaan dan uangnya akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," ungkap tersangka M Prayogi Handoko.
Tersangka dihadapkan pada ancaman Pasal 265 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun atas perbuatannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id