DPRD Pagar Alam Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni
DPRD Pagar Alam Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni.-foto/Hakim Kim-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam,Selasa (08/08/2023). Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni SH Msi.
Kegiatan ini digelar sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyebutkan satu bulan sebelum massa jabatan Walikota berakhir harus diusulkan pemberhentiannya.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam Dessy Siska didampingi oleh Wakil Ketua II Efsi dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta kepala OPD dilingkungan Pemkot Pagar Alam.
Usai mengumumkan usulan pemberhentian, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan.
"terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerjasama dengan saya selama lima tahun terakhir ini,Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif semua program unggulan sudah dilaksanakan,"kata Alpian Maskoni Walikota Pagar Alam dalam sambutannya.
BACA JUGA:Mentri Pertanian Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Dinsos Prabumulih di Geledah Kejari
Di beberapa negara atau wilayah, masa jabatan pejabat publik memiliki batas waktu tertentu, misalnya 5 tahun. Setelah masa jabatan berakhir, ada beberapa langkah yang mungkin perlu diikuti untuk mengakhiri jabatan seorang Walikota:
DPRD Pagar Alam Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni.-foto/Hakim Kim-Paltv
1. Pemberhentian Otomatis
Setelah masa jabatan berakhir, Walikota mungkin secara otomatis dinyatakan berhenti dari jabatannya tanpa perlu langkah tambahan. Ini mungkin berlaku jika konstitusi atau undang-undang setempat mengatur masa jabatan dan pemberhentian.
2. Pemilihan Baru
Setelah masa jabatan berakhir, proses pemilihan umum dapat diadakan untuk memilih Walikota baru. Pada saat pemilihan, Walikota yang sedang menjabat mungkin dapat mencalonkan diri kembali atau digantikan oleh kandidat baru.
3. Proses Pemberhentian Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id