3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri dan 1 Masih Buron

3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri dan 1 Masih Buron

Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya.--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10:30 WIB.

M Sodikin (19) dan Tommy Syaputra (18), keduanya warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, serta Muhammad Alfatizi (18) warga Pali, telah diserahkan langsung oleh keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 21:30 WIB. Korban Rusdi (45) dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang di Desa Peninggalan.

Akibatnya, korban dirawat di Rumah Sakit Erni Medika Jambi. Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 24.00 WIB, korban Rusdi dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Cecar Basyaruddin Akhmad 20 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Asap Rokok Dapat Merusak Mental dan Gangguan Perkembangan Otak Anak-anak

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Ferdiansyah saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Agustus 2023, membenarkan kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban Rusdi tidak bisa diselamatkan setelah satu hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Erni Medika Jambi. Korban meninggal dunia diduga karena benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiaya secara bersama-sama.

Dugaan penyebab kejadian adalah ketersinggungan pihak terduga pelaku ketika ditegur oleh korban saat sedang latihan silat yang dianggap berisik menurut korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tiga terduga pelaku yang menyerahkan diri. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber