Tak Puas Hasil Penyidikan Polisi, Ibu Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan

Tak Puas Hasil Penyidikan Polisi, Ibu Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan

Ibu korban (baju dan jilbab biru) mengamuk dan mempertahankan kerja penyidik polisi usai sidang vonis pembunuhan anaknya--Foto : PALTV

"Kami keluarga meminta kasus ini diungkap secara benar, kenapa chattingan yang menjadi barang bukti dihapus" teriak Yeri. 

"Bagaimana kinerja polisi untuk mengungkapkan kasus ini seperti banyak kejanggalan, apa kerja penyidik polis ? " Ungkapnya. 

Untuk meluapkan kekecewaannya Yeri berteriak mempertanyakan kerja dari penyidik kepolisian yang dinilai tidak dengan serius mengungkap kasus pembunuhan anaknya. 

BACA JUGA:Nasi Goreng: Jejak Kuliner Unik Indonesia yang Menggoda Lidah

BACA JUGA:Sosok Kuyung Kritis Pengusaha Kondang dan Tokoh Masyarakat di MUBA yang disegani

Sementara menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya Kalau vonis terdaknya 10 tahun penjara sudah sesuai dengan tuntuan jaksa pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang RI No 45 Tahun 2014 atau pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena terdakwa masih terbilang anak-anak maka hukuman dikurangi setengahnya dari tuntutan hukuman pidana umum. 

"Kita masih menunggu pihak dari kuasa hukum terdakwa selama tujuh hari kedepan untuk menentukan banding atas vonis ini atau menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Jika kuasa hukum terdakwa menerima maka putusan ini bersifat INKRACHT" jelas Anjas. 

Ini memang sudah keputusan hakim JPU selanjutnya menunggu kuasa hukum terdakwa jika mereka banding kita juga siap" pungkasnya. 

Kejadian sebelumnya kalau korban HHS ditemukan terkapar di rumah kosong kawasan jalan Pramuka kota Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang diderita korban. Korban tewas setelah terjadinya perkelahian antara korban dan terdakwa RA dilokasi kejadian yang berakhir penusukan oleh terdakwa, diduga aksi terdakwa melakukan tindakannya karena motif dendam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv