Tukang Jambret Keok Ditabrak Korban

Tukang Jambret Keok Ditabrak Korban

Jambret bernama Wendi Pratama berasil ditangkap setelah ditabrak korbannya.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Seorang pelaku jambret bernama Wendi Pratama warga Desa Sidang Mas Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, diamankan warga setelah sebelumnya ditabrak oleh korban yang baru saja dijambretnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 9.15 IB. Kala itu korban bernama Oca warga Desa Selarai Kecamatan Sekayu sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di PT Inti Agro yang berada di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu. Namun, saat akan  berbelok ke arah halaman kantornya, korban langsung dipepet tersangka. Kemudian secepat kilat tersangka mengambil ponsel milik korban yang berada di dasboard motor.

Sadar akan hal itu, korban langsung mengejar tersangka lalu menabrakkan motornya hingga akhirnya tersangka dan korban terjatuh. Tak sampai di situ saja, tersangka pun sempat merebut motor koban yang terjatuh di jalan. Beruntung hal itu segera diketahui warga sekitar dan langsung menangkap pelaku.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek sekayu AKP Suvenfri, didamping Kanit Reskrim Ipda Rusdi membenarkan  kejadian tersebut. Pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku di Polsek Sekayu untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Untung Hilang Saat Memancing di Sungai Enim

BACA JUGA:Dua Warga Muba Pencuri Sawit Diamankan Polisi

“Pelaku ini sudah mengikuti korban dari depan Wisma Pramuka Kota Sekayu. Namun saat akan masuk ke halaman kantor Inti Agro, pelaku langsung memepet korban dan mengambil HP yang ada di dasboard motor, lalu korban mengejar dan menabrakkan motornya ke pelaku," terang Suvenfri.

Suvenfri juga menambahkan, setelah menabrakkan motornya, korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Hingga akhirnya pelaku ditangkap warga secara beramai-ramai. Beruntung peristiwa itu segera diketahui anggota Polsek Sekayu yang berada tak jauh dari lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening dan kakinya akibat terjatuh dari sepeda motor.

Sementara tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv