Dua Warga Muba Pencuri Sawit Diamankan Polisi

Dua Warga Muba Pencuri Sawit Diamankan Polisi

Polsek Sanga Desa amankan dua tersangka pencuri buah kelapa sawit.-Polsek Sanga Desa-Polsek Sanga Desa

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sedang asik menjahit waring untuk membawa sawit curian, Peri Yanto (41) dan Nopriansyah (40) yang merupakan warga desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada Minggu, 22 Januari 2023.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan dari pihak PT Inti Bestari Pertiwi (IBP) yang merasa kehilangan buah sawit di wilayah perkebunan miliknya, di Desa Kemang Kecamatan  Sanga Desa Muba.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di bawah pimpinan Iptu Nasirin dan sekuriti perusahaan melakukan pengintaian di dalam perkebunan pada Minggu, 22 januari 2023. Terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berada di dalam kebun, lalu berlari ke arah Danau Ulak Libok yang berada di sekitar kebun perusahaan.

Setelah ditelusuri tenyata tim gabungan mendapati dua orang tersangka yakni Peri Yanto dan Nopriansyah, sedang menjahit waring atau jaring yang biasa digunakan untuk tambak ikan. Di tepi danau tersebut terdapat sebanyak tiga kotak berisi buah sawit. Rencananya waring itu akan ditarik para tersangka ke hilir sungai dengan menggunakan perahu.

BACA JUGA:8 Manfaat Wortel bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Digitalisasi Kerjasama Media, Kominfo Banyuasin Gunakan E-Katalog Lokal

Melihat hal itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan sekuriti PT IBP langsung menangkap kedua pelaku dan membawanya Mapolsek Sanga Desa.

"Ya tersangka sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa dengan sangkaan pencurian buah sawit milik PT IBP," jelas Iptu Imam Dipsa Maulana.

Dipsa juga menjelaskan, selain mengamankan kedua tersangka pihaknya  juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 56 tandan buah kelapa sawit, tiga helai waring warna hitam, empat buah jerigen, dan satu buah pengayuh perahu. Kemudian ditambah lagi 31 janjang tandan sawit yang belum sempat diangkut oleh para pelaku di tengah perkebunan.

Atas kejadian tersebut PT IBP mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta.

BACA JUGA:Wakil Bupati Dilantik Gubernur, Florist di Muara Enim Kebanjiran Rezeki

BACA JUGA:Viral Mertua Jual Tanah, Menantu Protes Hanya Dibelikan 2 Cincin Emas

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka akan kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara" pungkas Dipsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv