Melangkah ke Masa Depan, Indonesia Kini Punya Bursa Kripto Resmi!

Melangkah ke Masa Depan, Indonesia Kini Punya Bursa Kripto Resmi!

Indonesia Kini Punya Bursa Kripto Resmi.-BenjaminNelan-Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan telah memperkenalkan platform pertukaran cryptocurrency baru.

PT Bursa Komoditi Nusantara telah dipilih oleh Bappebti sebagai penyelenggara bursa ini, sesuai dengan Surat Perintah Direktur Bappebti No. 01/BAPPETI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, Bappebti juga telah menunjuk PT Kliring Berjangka sebagai penanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan transaksi di pasar aset disway.id/listtag/15514/kripto">kripto fisik, berdasarkan Keputusan Bappebti No. 10.01/BAPPETI/SP-PTPA K/07/2023 terbitan 20/07/2023.

Dalam keterangan resminya, Kamis, Direktur Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan bahwa keputusan pembentukan badan pengatur pertukaran, kliring dan penyimpanan aset kripto menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem pertukaran aset kripto yang adil dan merata.

BACA JUGA:Strategi Jitu Solo Rank Mobile Legends: Banned 5 Hero Ini untuk Memastikan Kemenangan!

BACA JUGA:Ringkasan Bab 9 Buku The Science of Getting Rich: Cara Menggunakan Kemauan

Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai pelanggan. Namun sangat disayangkan nilai transaksi cryptocurrency pada Juni 2023 anjlok hingga 68,65%, mencapai Rp66,44 triliun.

Didid mengaitkan penurunan tersebut dengan penurunan volume perdagangan di pasar crypto global, kemungkinan karena likuiditas yang lemah yang secara negatif memengaruhi stabilitas harga dan efisiensi pasar. Selain itu, tekanan jual yang meningkat juga berkontribusi terhadap koreksi harga aset kripto.

Sisi positifnya, bagaimanapun, nilai transaksi aset kripto fisik meningkat sebesar 9,3% pada Juni 2023, mencapai Rp 8,97 triliun bulan ke bulan. Beberapa aset crypto yang paling banyak diperdagangkan termasuk Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber