Sanksi Nonaktif Honorer BPBD Ogan Ilir yang Terlibat dalam Rekaman Video Call Oknum Honorer Nakes Mandi

Sanksi Nonaktif Honorer BPBD Ogan Ilir yang Terlibat dalam Rekaman Video Call Oknum Honorer Nakes Mandi

Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir telah memberikan keputusan sementara berupa sanksi penonaktifan sementara R oknum Honorer BPBD Kecamatan Sungai Pinang yang terlibat dalam rekaman video call oknum Honorer Nakes mandi, Rabu (19/7/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir telah memanggil oknum Honorer yang terlibat dalam rekaman video call adegan mandi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Ogan Ilir. Penonaktifan ini dilakukan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir Edy Rahmat pada hari Rabu, 19 Juli 2023.

Terkait rekaman video call adegan mandi oknum Honorer Nakes yang beredar di media sosial di Ogan Ilir yang salah satunya seorang laki-laki, merupakan Honorer BPBD Ogan Ilir, saat ini Kalaksana BPBD Ogan Ilir Edy Rahmat telah mengambil keputusan sementara menonaktifkan oknum Honorer tersebut.

Penonaktifkan oknum Honorer inisial R ini juga sebagai sanksi sementara waktu, sembari menunggu hasil proses penyelidikan dari pihak kepolisian, yang kasusnya telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Menurut Edy Rahmat, pihaknya sangat kaget dan terkejut bahwa pria yg menjadi lawan video call  oknum Honorer Nakes mandi tersebut merupakan Honorer BPBD Ogan Ilir. Pihaknya telah memanggil oknum tersebut ke Kantor BPBD Ogan Ilir, namun yang bersangkutan tidak datang.

BACA JUGA:Oobleck, Proyek Sains Rumahan yang Bagus untuk Sensorik Anak

BACA JUGA:Mau Kerja Tapi Kuliah? Ini 4 Pekerjaan yang Cocok untuk Mahasiswa


Kalaksana BPBD Ogan Ilir Edy Rahmat saat memberi keterangan kepada jurnalis, Rabu (19/7/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Namun menurut Edy Rahmat, secara lisan oknum Honorer tersebut telah mengakui bahwa benar ia yang ada di video tersebut. Oknum ini berinisial R bertugas sebagai Honorer di BPBD Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

R ini diketahui sudah menikah dan telah bertugas di BPBD Kecamatan Sungai Pinang selama satu tahun lebih. Untuk sementara, R diberikan sanksi nonaktif dari Honorer BPBD Kecamatan Sungai Pinang.

“Pemberian sanksi nonaktif kepada R ini kemudian akan dilaporkan ke Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, guna mengambil keputusan selanjutnya terhadap oknum R,” tegas Kalaksana BPBD Ogan Ilir Edy Rahmat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv