Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Panggung Politik

Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Panggung Politik

Anas Urbaningrum.--instagram/@anasurbaningrum_

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan sukacita, Anas Urbaningrum mengungkapkan rasa syukurnya karena berhasil menyelesaikan program cuti menjelang bebas (CMB) tanpa adanya pelanggaran. Saat ini, dia siap melangkah kembali ke dunia politik. Anas Urbaningrum secara resmi bebas murni pada hari ini, Senin (10/7/2023). 

Dengan status bebas murni yang dimilikinya saat ini, Anas menyatakan tekadnya untuk kembali terjun ke panggung politik.

"Politik, suka tidak suka, harus saya ikuti. Namun, mengenai rincian dan rencana selanjutnya, kita tunggu saja. Tetapi dengan keyakinan, karena komunitas saya adalah komunitas politik, seperti sebuah kolam politik, saya pasti akan kembali memasuki kolam tersebut," tegas Anas.

Sementara itu, Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung, menyambut kedatangan Anas Urbaningrum yang akan mengurus berbagai proses administrasi surat pengakhiran CMB. Namun, karena kemarin adalah hari Minggu, surat keterangan berakhirnya masa bimbingan diberikan hari ini," ucap Budiana. 

BACA JUGA:Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang, Berharap Restorative Justice

BACA JUGA:Ingin Mempunyai Anak Laki-laki ?. Berikut Tips Ampuh untuk Meningkatkan Peluang Hamil Anak Laki-Laki

Pihak Bepas juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Anas kemudian mendapatkan program CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada bulan April 2023.


Anas Urbaningrum.--instagram/@anasurbaningrum_

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika (GPS), membuat keputusan mengejutkan dengan niat menyerahkan jabatan yang diemban kepada Anas Urbaningrum (AU). 

Dia menjelaskan bahwa dalam etape ketiga ini, PKN akan lebih cepat berakselerasi jika dipimpin oleh seorang politisi seperti Anas. "Etape pertama adalah lulus persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber