Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

2 terdakwa OOJ korupsi jaringan internet desa, Maulana dan Muhzen, dituntut JPU dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara, Rabu (8/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv