Terdakwa Pembunuh Polisi di Kabupaten Lahat di Vonis Mati

Terdakwa Pembunuh Polisi di Kabupaten Lahat di Vonis Mati

Ayah korban, Kompol Ahmad Fauzie mencium foto almarhum setalah mendengar vonis mati.--Foto : Mardiansyah - PALTV

BACA JUGA:Pedagang dijatahi 2 ton beras SPhP per minggu

"Biar semua kesalahan dan kejahatan terdakwa di tebus dengan vonis atau hukuman mati yang di berikan hakim", ungkap haru Fauzie. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat, Priyuda Adhytia Muhktar, SH menanggapi Vonis yang sudah di jatuhkan hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan tim JPU. Dimana terdakwa sudah terbukti melanggar pasal yang tertera, dan akhirnya Majelis hakim menyetujui hingga terdakwa di vonis hukuman mati. 

"Vonis mati ini merupakan pesan dari Kejari Lahat, Polres Lahat, PN Lahat dan aparat penegak hukum lainnya, agar pelaku tindak kejahatan segera bertaubat", tegas Adhi. 


Terdakwa Ebi di giring petugas Kejaksaan Negeri Lahat saat akan keluar ruang sidang.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Aksi kejahatan apapun, terlebih terkait peredaran narkoba akan mendapatkan hukuman berat dari APH jika terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Tindakan tegas harus di lakukan karena peredaran narkoba dan kejahatan cukup meresahkan masyarakat lahat. 

Terdakwa Ebi hanya tertunduk mendengarkan vonis hakim, sebagai hak terdakwa bersama kuasa hukumnya masih melakukan pikir-pikir dan di ikuti tim JPU. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir mengambil langkah hukum selanjutnya. (Yansyah PALTV )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id