Tertipu Beli Motor di Marketplace, Mahasiswa Asal Sudan di Palembang Rugi Rp 20,2 Juta

Yahia ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/9/2025).--Foto : Suryadi - PALTV
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana penipuan melalui media elektronik (UU ITE). Akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim untuk penyelidikan,” ujar Ipda Kosasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id