Honorer Lulus PPPK Langsung Terima Gaji 1 April, Jumlahnya Bikin Ngiler

Honorer Lulus PPPK Langsung Terima Gaji 1 April, Jumlahnya Bikin Ngiler

PPPK dapat gaji yang bikin ngiler-Aprianto-PALTV.CO.ID

PALEMBANG-PALTV.CO.ID - Meskipun bukan pegawai tetap seperti PNS, namun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga merupakan kebanggaan tersendiri karena bisa mengabdikan diri ke dinas dan instansi pemerintah meskipun ada jangka waktu. 

Saat ini seleksi PPPK 2022 akhirnya telah selesai dibeberapa instansi. Para honorer yang lulus PPPK 2022 saat ini sudah masuk kedalam tahap pemberkasan untuk memperoleh NIP.

Gembira dan suka cita, mungkin adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan perasaan para honorer yang lulus seleksi PPPK 2022 lalu.

Bagi yang lulus akan mendapatkan dua keutungan sekaligus. Keuntungan pertama adalah status kepegawain dan gaji Pokok yang akan mulai diterima tanggal 1 April mendatang.

BACA JUGA:Ini Bahayanya Mengkonsumsi Ciki Ngebul

BACA JUGA:Ternyata Eh Ternyata Sangat Baik untuk Kesehatan, Ini Manfaat Konsumsi Ubi Jalar

Lalu, berapa sih gaji pokok PPPK, simak pada artikel ini sampai selesai.

Sebelum membahas nominalnya, penting buat kamu mengetahui landasan hukumnya terlebih dahulu.

Gaji PPPK telah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlu diketahui PPPK adalah mereka yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Video: Kapolres Muba Tindak Keras Oknum Guru Pedofil

BACA JUGA:SFC Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I    : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: klikpendidikan.id