Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu

Pelaku pengancaman Yang terjadi di RSUD Sekayu pada 12 Agustus 2025 berhasil di tangkap--paltv
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup, S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, serta pemaksaan,” ujarnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya --paltv
“Proses hukum masih berlanjut, sementara ini tersangka S sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Nandang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Aparat menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan di lingkungan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber