Prostitusi Online! Ini Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Prostitusi Online! Ini Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Ilustrasi pengguna aplikasi chatting untuk prostitusi online.-Pexels-pixabay.com/Pexels

Misalnya, bagimu mucikari akan dikenai Pasal 506 dengan kurungan penjara 1 tahun. Karena seorang mucikari ini dianggap menarik keuntungan atau memanfaatkan wanita dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan. 

Sementara untuk laki-laki pengguna jasa PSK, maka akan dikenakan Pasal 284 dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 bulan. Artinya, dari tiga unsur para pelaku prostitusi atau pelacuran ini semuanya dikenai ancaman hukuman. 

BACA JUGA:Tips Perawatan yang Efektif untuk Mempertahankan Keindahan Sepatu Kulit Anda

BACA JUGA:Tank Diciptakan untuk Pertama Kalinya, Membuka Babak Baru dalam Perang Modern 

Sementara itu untuk pelaku prostitusi online bagi laki-laki dan perempuan yang sudah memiliki pasangan akan dikenakan pasal perzinahan. Orang-orang yang sudah memiliki pasangan tetapi melakukan prostitusi akan dikenai Pasal 415, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Biasanya dalam prostitusi online ini yang dijual adalah secara online berupa foto-foto seksi, kategori usia, postur tubuh, harga dan yang lain. Sebenarnya prostitusi online ini yang paling diuntungkan adalah mucikari. Para mucikari ini bisa berjualan dengan mudah dan biasanya identitas mereka terselubungi.

Sementara, bagi hasil rata-rata 70 persen untuk PSK dan 30 persen untuk mucikari. Tapi, harga itu biasanya dibagi setelah pengeluaran lain-lain. Misalnya pengeluaran hotel, makan dan lainnya. Itupun tergantung kesepakatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber