OJK Sumsel sebut Pemblokiran Rekening Tidak Akan Merugikan Konsumen

Langkah yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya melindungi rekening dari potensi penyelewenangan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang--Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Adanya kebijakan pembelokiran rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Langkah yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya melindungi rekening dari potensi penyelewenangan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang
Mendapatkan tanggapan dari kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, menurut Arifin Susanto, dengan adanya kebijakan pembelokiran rekening dormant Nasabah perbankan, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut bersama PPATK.
Hingga saat ini OJK Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat, terkait pembelokiran Rekening yang dilakukan PPATK.--Foto : Ekky - PALTV
Kendati demikian menurut Arifin, kebijakan pembelokiran rekening dormant nasabah yang dilakukan oleh PPATK dinilai tidak akan merugikan konsumen perbankan.
BACA JUGA:Garansi Redmi Note dan Layanan Servis Xiaomi: Panduan Lengkap Bagi Pengguna
BACA JUGA:Redmi Note Teranyar Kini Dapat Penyegaran Sistem HyperOS
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, Arifin Susanto, --Foto : Ekky - PALTV
"kita akan segera bahas lebih lanjut lagi, teknisnya seperti apa, tapi intinya tidak akan merugikan konsumen, karena itukan kebijakan dari PPATK, untuk teknisnya nanti akan kita jelaskan kepada masyarakat" kata Arifin Susanto.
Sementara itu, hingga saat ini OJK Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat, terkait pembelokiran Rekening yang dilakukan PPATK.
"Masyarakat belum ada yang lapor, Rekening dormantkan sudah lama ada, tapi ini akan segera kita sesuaikan nanti, agar antara PPATK, OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ada sinkronisasi" tambah Arifin Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id