Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Samsirin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id