Juru Parkir di Palembang Laporkan Teman Sendiri Usai Motor Dibawa Kabur

Juru Parkir di Palembang Laporkan Teman Sendiri Usai Motor Dibawa Kabur

Korban Ridho membuat laporan Polrestabes Palembang --Foto : Suryadi - PALTV

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh tim piket Satreskrim. Selanjutnya akan diproses oleh penyidik,” ujar AKBP Andrie.

Berdasarkan laporan, JB diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id