Terbukti Terlibat Skandal Suap K3, Alex Rachman Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Skandal Suap K3, Alex Rachman Divonis 1 Tahun Penjara

terdakwa Alex Rachman, staf pribadi Deliar Marzoeki, --Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Alex Rachman, staf pribadi Deliar Marzoeki, dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH menyatakan Alex Rachman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.


terdakwa Alex Rachman, staf pribadi Deliar Marzoeki, --Foto : Mulyadi - PALTV

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah 3 Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 10 Miliar

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Banyuasin Berbagi kepada yang Membutuhkan.


Sidang yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH menyatakan Alex Rachman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.--Foto : Mulyadi - PALTV

JPU Syaran Djafizhan SH MH menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Pihaknya diberikan waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap.

Sebagai informasi, Alex Rachman dan atasannya, Deliar Marzoeki, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang suap terkait penerbitan surat K3 untuk sejumlah perusahaan di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id