2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2025--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
INDRALAYA, PALTV.CO.ID, - Sebanyak dua kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, pada Senin, 30 Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan kemudian dibuang ke dalam saluran toilet di Mapolres Ogan Ilir.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji dan diteliti oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur, antara lain Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmy Ardiansyah, --Foto : Ahmad Romawi - PALTV
BACA JUGA:Bupati OKU dan Sekda Hadiri Sidang Kasus Dugaan Suap Pokir di PN Palembang, Ungkap Alur Anggaran
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Aparat Penegak Hukum Tegas tangani Ambruknya Jembatan Muara Lawai
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmy Ardiansyah, menyampaikan bahwa selain sabu, barang bukti narkoba jenis inex (ekstasi) juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2025,” jelasnya.
Salah satu kasus terbesar yang terungkap berasal dari tersangka berinisial R.H. (19), warga Sungai Pinang yang berdomisili di Tanjung Sejaro, Indralaya. Ia diduga sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia, ungkap Kompol Helmy.
Pemusnahan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Firman Irpama Resmi Dilantik Jadi Ketua KONI PALI Periode 2025-2029
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Robohkan Jembatan, Empat Dump Truk Terjebak
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Rizka Saputra, --Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Rizka Saputra, yang turut hadir dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menerima 31 kasus narkoba dari penyidik Polres Ogan Ilir untuk dilanjutkan ke proses tuntutan hukum.
“Kami memberikan tuntutan maksimal kepada para tersangka bandar dan pengedar untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengusulkan restorative justice terhadap enam orang pengguna narkoba, dengan syarat tidak terlibat dalam jaringan pengedar serta telah menjalani asesmen dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id