263 Mahasiswa Unbara Dilepas KKN ke Pedesaan

263 Mahasiswa Unbara Dilepas KKN ke Pedesaan

263 mahasiswa UNBARA (Universtas Baturaja) di lepas keberangkatannya oleh Bupati OKU yang di wakili Asisten II H Hasan HD MSE --Foto : Yunin Yuniki - PALTV

Mou ditandatangani oleh Ketua LPPM Dr Fifian Permatasari dan Kepala Desa Bandar, Yuzairin SE dan Kades Kungkilan, Ipan Jeprin.

Dr Fifian Permatasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Kedaton Peninjauan Raya dan Kepala desa tujuan KKN .

Diharapkan Kerjasama  ini akan terlaksana dengan baik hingga peran serta Universitas Baturaja sebagai Perguruan Tinggi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dapat terus dirasakan. 

Lindawati mengatakan, KKN di UNBARA merupakan salah satu program wajib yang harus di ikuti bagi para mahasiswa. Tujuan KKN ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran diri terhadap realitas kehidupan bermasyarakat, meningkatkan tanggung-jawab pribadi dan sosial terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. 

BACA JUGA:ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, Ini Aturannya.

BACA JUGA:Pertarungan Prosesor HP 1 Jutaan: Snapdragon vs MediaTek, Siapa yang Lebih Unggul?


KKN di UNBARA merupakan salah satu program wajib yang harus di ikuti bagi para mahasiswa. Tujuan KKN ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran diri terhadap realitas kehidupan bermasyarakat, --Foto : Yunin Yuniki - PALTV

“Selain itu meningkatkan kesadaran diri terhadap peran sosial dan perannya selaku akademisi yang akan hidup berdampingan di tengah-tengah lingkungan kemasyarakatan, benar-benar dapat diwujudkan,” pungkasnya. 

Misi pengabdian masyarakat seperti KKN ini tetap menjadi pilihan yang baik untuk mewujudkan sinergitas antara masyarakat kampus dan masyarakat di luar kampus.

Karena sifat dari kegiatan KKN ini adalah menerapkan ilmu pengetahuan teoretik (applying of knowledge and science) yang telah diterima mahasiswa selama menempuh studi di bangku perkuliahan dan memberikannya kepada masyarakat sebagai wahana pengetahuan praktis (transfering of knowledge).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id