Jembatan Tak Berizin di Perumahan Olena Dibongkar Satpol PP

Jembatan Tak Berizin di Perumahan Olena Dibongkar Satpol PP

Jembatan tersebut diketahui berdiri di atas aliran anak sungai dan dinilai mengganggu fungsi aliran air.--Foto : Lutfhi -PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran terhadap sebuah jembatan yang dibangun tanpa izin di Kawasan Perumahan Olena Hill Jalan Sukorejo RT 09, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Jembatan tersebut diketahui berdiri di atas aliran anak sungai dan dinilai mengganggu fungsi aliran air.

Plt. Kasatpol PP Kota Palembang, Herison, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena pembangunan jembatan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang.

"Kami hari ini melaksanakan tugas pembongkaran terhadap jembatan yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota," ujar Herison saat diwawancarai di lokasi, Rabu, 18 Juni 2025. 

BACA JUGA:Gence Ruan Sambal Gahar, Pesona Gabus Bakar Khas Bumi Etam

BACA JUGA:Mengulas HP 1 Jutaan Paling Stylish, Murah Tapi Tetap Kece di Tangan!


cerucut jembatan terlalu rapat dan menyebabkan aliran sungai terhambat. --Foto : Lutfhi -PALTV

Menurutnya, jembatan tersebut sudah berdiri selama kurang lebih satu bulan dan sempat dilaporkan oleh masyarakat sekitar karena menyebabkan gangguan aliran air, terutama saat hujan deras yang mengakibatkan banjir.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga. Setelah turun ke lapangan, kami menemukan bahwa cerucut jembatan terlalu rapat dan menyebabkan aliran sungai terhambat. Kami sempat membongkar bagian cerucutnya sebagai langkah awal,” ungakpnya.

Herison juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan untuk mencegah terjadinya pembangunan liar di area vital seperti aliran sungai.

“Kalau tetap membangun tanpa izin, kami akan tindak. Bisa sampai pada sanksi tipiring dan proses persidangan yustisi. Jika nanti izin teknis dari PUPR telah keluar, silakan membangun kembali sesuai aturan,” tambahnya.

BACA JUGA:WhatsApp Dikabarkan Sedang Mengembangkan Fitur Pindai Dokumen di Ponsel Android

BACA JUGA:Sebelum Membeli, Simak Dulu Masalah Umum Tecno Pova 7 Ultra di Sini!


Herison menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi teknis terkait pembangunan jembatan di aliran anak sungai tersebut.--Foto : Lutfhi -PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id