Jembatan Tak Berizin di Perumahan Olena Dibongkar Satpol PP

Jembatan tersebut diketahui berdiri di atas aliran anak sungai dan dinilai mengganggu fungsi aliran air.--Foto : Lutfhi -PALTV
Ia pun mengimbau seluruh pengembang dan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembangunan di atas aliran sungai tanpa izin resmi.
“Aliran sungai ini untuk kepentingan umum. Saat ini Bapak Wali Kota sangat konsen dengan isu banjir dan pengelolaan air. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang membangun di aliran sungai tanpa izin dari Pemerintah Kota Palembang,” pungkas Herison.
Jembatan tersebut dibangun oleh pihak pengembang perumahan Olena Hill yang berupaya menghubungkan kawasan perumahan yang terpisah oleh aliran anak sungai dengan kawasan baru yang saat ini tengah dalam proses pembangunan.
Namun, Herison menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi teknis terkait pembangunan jembatan di aliran anak sungai tersebut.
BACA JUGA:Anak Muda Cari Cuan, Ini 4 Side Hustle Potensial yang Patut Dicoba
BACA JUGA:Cuma 1 Jutaan! Ini Rekomendasi HP Murah tapi Mewah untuk Kado Spesial
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Tapi kalau ditemukan bangunan tak berizin, menjadi wewenang kami di Satpol PP untuk menindaklanjuti. Bangunan tanpa izin akan kami bongkar sesuai prosedur,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id