Tertibkan illegal Drilling, HD Minta Sumur Minyak Rakyat Tidak Ada Lagi Penambahan

Tertibkan illegal Drilling, HD Minta Sumur Minyak Rakyat Tidak Ada Lagi Penambahan

penanganan terhadap kegiatan produksi sumur minyak yang melibatkan masyarakat lokal, --Foto : tangkapan layar @infosekayu

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat menjadi badan usaha yang legal.

Seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut di ambil sebagai penanganan terhadap kegiatan produksi sumur minyak yang melibatkan masyarakat lokal, dengan tidak memenuhi kaidah keselamatan, dan pengelolaan lingkungan yang kurang baik, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap Sumur Minyak milik Masyarakat yang ada (eksisting), agar dapat dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi.

Menanggapi edaran tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, Sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat  Sumsel saat ini sedang dilakukan Inventarisasi.

BACA JUGA:Wamendagri apresiasi Walikota Palembang gelar Ampera Tourism Run

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sambut Komisi XIII DPR RI, Gelar Rapat Persiapan di Lubuklinggau


Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, Sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat Sumsel saat ini sedang dilakukan Inventarisasi.--Foto : Ekky - PALTV

"Kita sudah dapat surat dari Kementerian ESDM mengenai sosialisasi penertiban, investigasi, Inventarisasi semua sumur tua dan sumur rakyat"

Agar proses inventarisasi dapat berjalan dengan lancar, Herman Deru mengintruksikan kepada setiap Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan yang memiliki sumur minyak rakyat, untuk dapat melakukan pengawasan, agar tidak ada penambahan sumur minyak baru khususnya yang dikelola oleh masyarakat.

"Jadi untuk saat ini saya himbau tidak ada penambahan, agar proses inventarisasi ini dapat berjalan dengan baik, saya intruksikan kepada Bupati yang wilayahnya terdapat sumur-sumur minyak untuk mengawasi ini, sambil kita menginventarisasi sehingga kita bisa ketahap selanjutnya dari kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan kementrian ESDM"


Kementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat Di Sumatera Selatan saat ini lebih dari 7.700 Sumur ilegal--Foto : tangkapan layar @infosekayu

Sementara, Kementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat Di Sumatera Selatan saat ini lebih dari 7.700 Sumur ilegal, melibatkan sekitar 230.000 orang, dengan hasil produksi mencapai 6.000 hingga 10.000 barel minyak perhari.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id