Pertama Kali, 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Upaya Restorative Justice

Pertama Kali, 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Upaya Restorative Justice

Enam tersangka tersebut dihadirkan langsung di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. --

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OGAN ILIR melalui Seksi Tindak Pidana Umum melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025, di mana para tersangka yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit.

Enam tersangka tersebut dihadirkan langsung di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ini menjadi langkah perdana kejaksaan setempat dalam menerapkan RJ untuk kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun identitas enam tersangka tersebut yakni DP, KA, Ha, HH, serta pasangan suami istri Y dan Ok.

BACA JUGA:Adik Bos Tambang Batubara Ilegal Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Waspada!! Curi Motor dengan Modus Menumpang, Pemuda di Palembang Dihajar Massa


upaya RJ ini dilakukan melalui proses dan ketentuan yang berlaku.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Para tersangka ini diserahkan oleh penyidik Polres Ogan Ilir karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tahap P-21 ini sekaligus disertai pemberkasan administrasi untuk pelaksanaan RJ oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ogan Ilir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Rizka Saputra, mengatakan bahwa upaya RJ ini dilakukan melalui proses dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah wajib melalui asesmen dan rekomendasi dari Tim Badan Narkotika Nasional (BNN), di mana enam tersangka ini dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Rizka Saputra,--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

"Upaya RJ ini bertujuan untuk merehabilitasi para tersangka ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Lampung atau Rumah Sakit Jiwa Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:PLN ULP Tugumulyo Gencar Perangi Gangguan Infrastruktur Listrik

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau Petani di Gandus Mulai Menanam Padi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id