Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD

Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD --Foto : Idham - PALTV
Kanit Reskrim Polres PALI, Ipda Laode Ananta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya audit internal oleh pihak ekspedisi.--Foto : Idham - PALTV
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil pembayaran COD senilai Rp19 juta digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh petugas. Tindakannya ini jelas melanggar hukum dan membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres PALI dalam menangani tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
BACA JUGA:Event Pariwisata Sumsel Belum Tersosialisasi dengan Baik
BACA JUGA:Terkait Konten Kreator Jembatan Ampera, Pemkot Bakal Beri Dukungan Fasilitas ini!
Ipda Laode Ananta juga mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha, termasuk perusahaan jasa ekspedisi, untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang mencoba memanipulasi sistem COD demi kepentingan pribadi.
Dengan pengungkapan ini, Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id