Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD

Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD --Foto : Idham - PALTV
PALI, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan prestasinya dalam penegakan hukum.
Baru-baru ini, Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Rudi Sanjaya seorang kurir ekspedisi.
Uang yang digelapkan merupakan hasil pembayaran dari sistem Cash on Delivery (COD), dengan total kerugian yang mencapai Rp19 juta.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan terencana.
BACA JUGA:Sopir Truk Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Karena Bunuh Diri
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Laksanakan Pengamanan masyarakat di Obyek Wisata
Satreskrim Polres PALI memeriksa tersangka Rudi Sanjaya seorang kurir ekspedisi.--Foto : Idham - PALTV
Tidak hanya menggelapkan uang, pelaku juga berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.
Tindakan ini pun sempat mengecoh perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan pihak berwenang.
Kanit Reskrim Polres PALI, Ipda Laode Ananta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya audit internal oleh pihak ekspedisi.
Dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan kurir terkait transaksi COD. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, perusahaan mencurigai adanya penggelapan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Pelaku awalnya melaporkan bahwa dirinya dirampok setelah mengantarkan paket ke sejumlah pelanggan. Namun, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, ditemukan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap Ipda Laode Ananta.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan KUR Rp 439,96 Miliar hingga Mei 2025
BACA JUGA:Libur Lebaran Usai, Bandara SMB II Palembang Dipadati Pemudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id