Oknum ASN OKU Jadi Penimbun BBM Subsidi
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo-Ari Pranika-PALTV.CO.ID
OKU, PALTV.CO.ID – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten OKU.
Tak tanggung-tanggung salah satu otak pelaku merupakan aparatur sipil negara berinisial YY yang bertugas di instansi pemerintah di Kabupaten OKU.
Pelaku bersama lima orang anak buahnya diciduk bersama barang bukti BBM jenis solar dan kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Tersangka yang kini telah ditahan polisi telah menjalankan aksi nakalnya selama enam bulan terakhir.
BACA JUGA:901 Calon PPK Jalani Tes Tertulis
Polisi menemukan sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar hasil pengecoran di sejumlah SPBU di Kota Baturaja yang dilakukan kelima anak buahnya.
Dari hasil penyelidikan, dalam satu hari pelaku bisa mengumpulkan solar dua ton lebih dan akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga normalnya yang berkisar Rp 8.000/ liternya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan beberapa mobil turuk dan ada tengki modifikasinya dan melakukan pengisian berulang di SPBU.
Tak hanya itu pelaku juga diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu untuk mengelabuhi petugas.
BACA JUGA:Sidak Pembangunan Lift Ampera, Wakil Ketua Komisi 5 Minta Stop Pembangunan
“Sehari pelaku ini bisa berpindah-pindah antara satu SPBU ke SPBU lainya yang ada di kota Baturaja, ujar AKBP Danu Agus Purnomo.
Jajaran polisi juga berhasil mengungkap para pelaku lainya dengan modus yang sama. Pelaku diancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan terancam dicopot dari statusnya sebagai ASN.
Sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.
Kelima tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tersebut adalah RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id