901 Calon PPK Jalani Tes Tertulis

901 Calon PPK Jalani Tes Tertulis

Calon PPK jalani tes-Firman Hidayat-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dalam tes tertulis ini, sejumlah peserta harus mengisi jawaban yang ada dalam pilihan soal sebanyak 75 soal dengan waktu menjawab selama 90 menit atau 1 setengah jam. 

Setelah selesai mengisi jawaban, selanjutnya nilai para peserta tes tertulis ini direkap dan dikumpulkan guna nantinya diumumkan yang rencananya dilakukan paling lambat pada pukul 9 Selasa 6 Desember malam ini.

Salah satu komisioner KPU Palembang Kurniawan mengungkapkan  nantinya tiap kecamatan yang lulus dalam tes tertulis dengan sistem cat sebanyak 15 orang di mana mereka akan melakukan tes lanjutan yaitu wawancara.

“Hasil tes ini diperoleh secara transparan dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun,” jelas Kurniawan.

BACA JUGA:Sidak Pembangunan Lift Ampera, Wakil Ketua Komisi 5 Minta Stop Pembangunan

Total jumlah peserta tes CAT untuk calon PPK kota Palembang sendiri sebanyak 901 orang di mana mereka ini mewakili 18 kecamatan di kota Palembang.

Hingga hari terakhir pendaftaran akhir November yang lalu, KPU Palembang sudah menerima lebih dari 901 pendaftar.

Mereka mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan berkas persyaratan.

KPU selanjutnya akan meneliti kelengkapan administrasi, yang hasilnya akan diumumkan pada 2 Desember 2022.

BACA JUGA:Minim Petugas, Truk Besar Bebas Keluyuran di Dalam Kota 

Peserta yang lolos selanjutnya akan menjalani tes tertulis dengan CAT, serta wawancara. Agar penyelenggara pemilu berkualitas, calon anggota PPK harus menguasai kompetensi dan wawasan terkait tugas dan kewajiban PPK, Undang-Undang pemilu dan peraturan KPU.

Pendaftaran calon anggota PPK disambut antusias, selain menambah pengalaman, mereka mengaku ingin terlibat dalam penyelenggaraan pemilu agar berjalan jujur dan adil. Sesuai jadwal, calon anggota PPK akan dilantik 4 Januari 2023 mendatang. 

Mereka akan bekerja selama lebih dari setahun atau hingga selesainya tahapan pemilu serentak 14 Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id