Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual, Ini Peran Penting Kanwil Kemenkum Sumsel

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALTV.CO.ID- Dalam satu dekade terakhir, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil memperkuat sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) nasional.
Dari 2015 hingga 2024, tercatat pertumbuhan rata-rata permohonan KI sebesar 18,5% per tahun, dengan puncaknya pada 2024 mencapai 339.304 permohonan dari seluruh rezim.
“Lonjakan jumlah pendaftaran dan terciptanya sistem pelindungan yang modern adalah bukti nyata komitmen kami dalam membangun ekosistem KI yang mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Hukum , Supratman Andi Agtas, saat Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025.
Memasuki kuartal pertama 2025, DJKI mencatat 88.893 permohonan KI, meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini juga mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297,5 miliar, atau 31,83% dari target tahunan.
Supratman menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari strategi digital dan upaya intensif DJKI dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI secara online dan offline. Tercatat, sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 4.009 peserta mengikuti diseminasi, dan 24.300 lainnya ikut dalam kegiatan edukasi KI.
BACA JUGA:Jelang Salat Id, Masjid Agung Fokus Tertibkan Jemaah dari Pintu Masuk
BACA JUGA:TECNO POVA 7 Ultra Hadirkan Gaming Mode, Benarkah Sekelas HP Gaming?
Transformasi Digital dalam Pelindungan KI
Sebagai langkah inovatif, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (ekii.dgip.go.id), sebuah pusat pembelajaran digital yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
“Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KI makin tinggi. Maka, kami hadirkan solusi teknologi yang mendukung agar karya anak bangsa makin terlindungi dan mampu bersaing secara global,” jelas Supratman.
DJKI juga menambahkan fitur e-seal dengan sistem OTP di laman hakcipta.dgip.go.id sebagai proteksi tambahan, sejalan dengan agenda transformasi digital layanan hukum oleh Kemenkumham.
Penegakan Hukum dan Revisi Regulasi
Dalam penegakan hukum, PPNS DJKI telah menangani 27 aduan pelanggaran KI dan menyelesaikan seluruhnya. Di sisi regulasi, DJKI tengah merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri untuk memperkuat perlindungan hukum pemilik karya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Supratman menyebut bahwa DJKI juga tengah mendorong pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, termasuk penerapan restorative justice dalam pelanggaran KI digital.
Kolaborasi Nasional Perkuat Ekosistem KI
DJKI menggandeng berbagai lembaga seperti BAPPENAS dalam menyusun roadmap pengembangan KI yang mendukung Asta Cita Pemerintah 2024–2029. Kolaborasi juga dilakukan bersama BRIN untuk mendorong permohonan KI dari hasil riset, khususnya paten, hak cipta, dan indikasi geografis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber