Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Betung–Tempino Digelar, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Betung–Tempino Digelar, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni H. Halim Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba dan Amin Mansyur mantan pegawai BPN Musi Banyuasin (Muba),

Namun, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa 27 Mei 2025 ini  hanya dua terdakwa yang hadir, yakni Amin Mansyur dan Yudi Herzandi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH, MH memimpin jalannya sidang, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Dhea Oina Savitri.

BACA JUGA:Viral! Ditegur Tak Pakai Helm, Pengendara Motor di Palembang Malah Tarik-Tarik Tangan Polisi Lalu Lintas

BACA JUGA:Epson Sambangi Sumatera Ekspres Group, Jajaki Sinergi Teknologi dan Media


Majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH, MH memimpin jalannya sidang, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Dhea Oina Savitri.--Foto : Heru - PALTV

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Yudi Herzandi diduga mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik lahan seluas 34 hektare.

Padahal, menurut Dhea, lahan tersebut bukan milik H. Halim sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman panitia pengadaan tanah.

"Terdakwa Yudi Herzandi diduga Berdalih agar pembangunan jalan tol tidak terhambat. Namun, ia mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik H. Halim berdasarkan surat resmi dari panitia pengadaan tanah," tegas Dhea Oina Savitri di persidangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Dhea Oina Savitri.--Foto : Heru - PALTV

Sementara itu, terdakwa Amin Mansyur disebut sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk proses ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol tersebut pada tahun 2024. “Perbuatan Kedua terdakwa melanggar Pasal 9 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Dhea.

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Resmi Melaunching Program MASUBA

BACA JUGA:Penuhi Janjinya, Ratu Dewa Launching Rumah Aspirasi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id