Buron Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank di Sekayu Rp800 Juta Ditangkap Kejati Sumsel

YE, Buron kasus korupsi kredit bank Sekayu merugikan negara Rp800 juta ditangkap Kejati Sumsel.--Foto : Dok. Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan berinisial YE berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
YE diketahui merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tersangka YE terlibat dalam perkara penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada periode 2022 hingga 2023.
"Modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen pengajuan kredit oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai petugas lapangan atau mantri bank, yang proses survei kelayakan terhadap debitur tidak dilakukan dengan semestinya" jelas Vanny saat konferensi pers.
BACA JUGA:Menteri Hukum Hadiri Supratman Andi Agtas 13th St. Petersburg International Legal Forum
BACA JUGA:PLN Pastikan Listrik di Sungai Penuh dan Kerinci Pulih 100%, Dorong Green Energy City
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tersangka YE terlibat dalam perkara penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin,--Foto : Dok. Kejati Sumsel
Akibat kelalaian dan dugaan manipulasi data tersebut, banyak kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp807 juta lebih.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka YE langsung diserahkan ke pihak Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
YE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif lain yang disiapkan penyidik adalah Pasal 8 atau Pasal 9 undang-undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id