Masa Depan BYD di Indonesia Menghadapi Transisi Pasca Insentif Mobil Listrik

Masa Depan BYD di Indonesia Menghadapi Transisi Pasca Insentif Mobil Listrik--ilustrasi pribadi
Panjaitan, menyatakan bahwa perusahaan akan tetap mematuhi segala regulasi pemerintah. Namun, ia menegaskan pentingnya konsistensi kebijakan agar hasil program transisi energi bisa maksimal.
Menurutnya, fluktuasi kebijakan dapat menimbulkan keraguan dari investor maupun pelaku industri lainnya.
Dari sisi pemerintah, evaluasi terhadap skema insentif ini tengah dilakukan. Opsi yang mengemuka adalah peralihan dari insentif impor ke insentif produksi lokal.
BACA JUGA:Anev Perda Karhutla, Kemenkum Sumsel Gelar Koordinasi di Kabupaten Musi Banyuasin
BACA JUGA:Grand Final Cek Ayu Cek Bagus Palembang 2025 sukses digelar, Natasya dan Khalid terpilih.
Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik nasional yang lebih mandiri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target jangka panjang pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri dan membuka lapangan kerja melalui industrialisasi domestik.
Sementara itu, BYD menunjukkan sikap proaktif terhadap perubahan ini. Tanpa menunggu kepastian insentif, BYD telah memulai langkah strategis dengan membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.
Investasi senilai USD 1 miliar ini direncanakan rampung pada akhir 2025, dengan kapasitas produksi hingga 150.000 unit per tahun.
BACA JUGA:Pelantikan 31 Pejabat Baru di Kanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Penguatan Kinerja Pemasyarakatan
BACA JUGA:Waw... Razia Narkoba di Palembang: 59 Orang Positif, Termasuk 12 Wanita
Ini menjadi sinyal kuat bahwa BYD siap menjadi bagian dari transformasi industri otomotif Indonesia.
Menurut Yosi, seorang pengamat industri otomotif dan energi terbarukan, langkah BYD ini mencerminkan pemahaman yang matang terhadap dinamika kebijakan Indonesia.
insentif yang berlaku meliputi pembebasan bea masuk, PPnBM 0% dari tarif normal 15%, --ilustrasi pribadi
insentif yang berlaku meliputi pembebasan bea masuk, PPnBM 0% dari tarif normal 15%, --ilustrasi pribadi
“BYD tahu bahwa insentif bukan segalanya. Mereka membaca arah kebijakan pemerintah yang mendorong industrialisasi, dan mereka bergerak ke arah itu sebelum benar-benar dipaksa oleh regulasi,” jelas Yosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber