Anev Perda Karhutla, Kemenkum Sumsel Gelar Koordinasi di Kabupaten Musi Banyuasin

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev). --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev).
Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (22/5) bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Setda Muba).
Tim Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Analis Hukum dan Perancang Perundang-undangan Divisi PPPH melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Arif Lukman.
BACA JUGA:Grand Final Cek Ayu Cek Bagus Palembang 2025 sukses digelar, Natasya dan Khalid terpilih.
BACA JUGA:Pelantikan 31 Pejabat Baru di Kanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Penguatan Kinerja Pemasyarakatan
Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan maksud untuk melakukan koordinasi awal terkait pelaksanaan Anev terhadap produk hukum daerah dalam Tahun Anggaran 2025.
Perda Nomor 14 Tahun 2021 dipilih sebagai objek Anev karena Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu daerah dengan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terluas selama musim kemarau tahun 2024.
“Tema Anev tahun ini adalah Pengelolaan Lahan, yang sejalan dengan prioritas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Fokus pada Perda Karhutla ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,” jelas salah satu anggota tim Anev dari Kemenkum Sumsel.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev). --foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, menyambut baik kegiatan ini dan mengungkapkan pentingnya penyelarasan substansi Perda agar tetap sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Mengingat tingginya titik panas di wilayah kami, pembaruan terhadap regulasi menjadi hal penting agar tetap relevan dan dapat memberikan dasar hukum yang kuat,” ujar Romasari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P.P. Simamora, dalam keterangannya menyatakan bahwa Anev ini adalah bentuk konkret peran negara dalam memastikan efektivitas regulasi daerah yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.
“Analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah bukan sekadar kewajiban formal, tapi juga bentuk nyata dari pembinaan hukum. Di tengah ancaman karhutla yang masih berlangsung, penting bagi kita untuk memastikan bahwa regulasi berjalan efektif dan sejalan dengan arah kebijakan nasional,” tegas Agato.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: