Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan dan Ubah Jadwal Tiket KA Bukit Serelo & Rajabasa Hanya Bisa di Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau pp) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang pp). --Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau pp) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang pp).
Proses ini kini hanya bisa dilakukan secara offline melalui loket stasiun, bukan lagi melalui aplikasi Access by KAI.
Menurut Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan sistem pelayanan tiket dan meningkatkan kenyamanan penumpang.
Penumpang yang ingin membatalkan tiket wajib datang langsung ke stasiun keberangkatan dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, identitas sesuai data pemesanan, serta dokumen pendukung lainnya. Pembatalan hanya dilayani di Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau.
Ketentuan Pembatalan & Perubahan Jadwal:
Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun yang telah ditunjuk (Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau).
Jika yang membatalkan bukan pemilik tiket, wajib membawa surat kuasa bermaterai, identitas asli dan fotokopi pemilik tiket.
Pengembalian bea dilakukan maksimal 7 hari setelah pembatalan, melalui transfer atau tunai di stasiun.
Tidak tersedia layanan ubah jadwal langsung. Penumpang yang ingin mengganti jadwal harus membatalkan tiket lama dan membeli tiket baru sesuai waktu yang diinginkan.
BACA JUGA:Warna Suzuki LJ50 2025 Bikin Mata Melotot, Klasik dan Modern Bertarung!
BACA JUGA:Off-Road Maksimal! Ban Suzuki LJ 50 2025 Ini Bisa Bikin Medan Ekstrem Jadi Mainan
Penyesuaian Layanan Pemesanan Tiket:
KAI juga menyesuaikan batas transaksi pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI. Jika sebelumnya satu akun bisa melakukan 10 transaksi/hari dengan 10 tiket/transaksi, kini hanya bisa 6 transaksi/hari dengan maksimal 4 tiket/transaksi.
"Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi tiket lebih adil dan merata, serta mencegah penimbunan tiket oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Aida.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau pp) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang pp). --Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: