KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Dalam Kereta

KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Dalam Kereta--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam setiap layanannya.
Untuk menjaga suasana yang aman dan tertib, KAI menetapkan sejumlah aturan yang perlu dipahami dan dipatuhi masyarakat serta pengguna jasa KA, termasuk terkait pengambilan gambar di area stasiun dan di atas kereta.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa KAI tidak melarang masyarakat mengambil gambar berupa foto maupun video. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan demi keamanan dan kelancaran operasional.
“KAI memiliki aturan khusus bagi masyarakat atau penumpang yang ingin mengambil gambar di stasiun atau di dalam kereta, baik dari segi peralatan maupun tujuan pengambilan gambar,” jelas Aida.
BACA JUGA:Layanan Inklusif Mobil Listrik bagi Jamaah Lansia dan Difabel di Asrama Haji Embarkasi Surabaya
BACA JUGA: Wallpaper dan Gelang Pride 2025 dari Apple : Inklusivitas dan Keberagaman Bagi Kaum Khusus
Ia menambahkan, jika pengambilan gambar melibatkan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, dan alat pendukung profesional lainnya, maka pihak bersangkutan wajib terlebih dahulu meminta izin resmi.
“Jika petugas menemukan penumpang menggunakan peralatan tersebut, maka mereka akan diarahkan untuk mengajukan izin ke unit terkait di KAI,” ujar Aida.
Sebaliknya, pengambilan gambar untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau vlog yang hanya menggunakan ponsel, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa lensa tambahan profesional diperbolehkan tanpa perlu izin.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan hasil foto atau video, khususnya untuk kepentingan komersial tanpa izin yang dapat merugikan banyak pihak.
KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Dalam Kereta--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
Berikut ketentuan lengkap pengambilan gambar di area stasiun dan dalam kereta:
1. Penumpang diperbolehkan mengambil gambar untuk keperluan pribadi di area publik stasiun dan di dalam kereta.
2. Pengambilan gambar hanya boleh dilakukan di area publik. Lokasi terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur rel, dan tempat lain yang berisiko tidak diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: