Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan dan Ubah Jadwal Tiket KA Bukit Serelo & Rajabasa Hanya Bisa di Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau pp) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang pp). --Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
Tiket Hanya Berlaku untuk Penumpang Sesuai Identitas
Tiket kereta kini hanya berlaku untuk satu penumpang yang namanya sesuai dengan identitas saat pemesanan, dan tidak dapat dipindahtangankan. Ketentuan ini penting untuk keamanan, kenyamanan, dan keperluan asuransi perjalanan.
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui kanal resmi, yakni aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi KAI. Jangan membeli melalui perantara tidak resmi yang berpotensi merugikan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau pp) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang pp). --Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
Jika menemukan praktik penjualan tiket di luar jalur resmi, segera laporkan ke petugas stasiun atau Call Center 121 / (021) 121.
“KAI terus berkomitmen menciptakan layanan tiket kereta yang adil, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tutup Aida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: