Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Sumsel serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Kamis (8/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv