Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Sumsel serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Kamis (8/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

"Setelah pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum," ucapnya.

JPU Kejari Banyuasin akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara, sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv