Sungguh Bejat! Ayah di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Atas Dugaan Cabuli Anak Sendiri

Ayah di Ogan Ilir tega Cabuli Anak Sendiri--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
INDRALAYA, OGAN ILIR – PALTv.CO.ID - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OGAN ILIR berhasil mengamankan seorang pria berinisial EH, warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA," ujar AKP Muhammad Ilham.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham,--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Tindakan pelaku disebutkan kerap dilakukan saat istri pelaku, yang merupakan ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh. Korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat diancam akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku.
BACA JUGA:Bupati PALI Secara Resmi Membuka Bimtek Bagi Guru PAUD
BACA JUGA:Babaranjang Tabrak Dam Truk Hingga Rumah Warga di Kemang Agung, Kertapati Palembang
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir --Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Kini, EH telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id