Terungkap! 2 Bandar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Terungkap! Dua Bandar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi--
BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap 2 pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dikawasan Banyuasin. Polisi berhasil mengamankan 2 pria di depan kontrakan di Jalan Bima Sakti, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu barang bukti berhasil diamankan polisi dilokasi yang berbeda di Dusun Supat Timur, Kabupaten Muba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap 2 pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dikawasan Banyuasin.--Foto : M. Ridho - PALTV
Modus yang dilakukan tersangka saat melakukan peredaran narkotika di Banyuasin yakni pembelinya datang menemuinya dan langsung membeli barang haram tersebut.
Iptu Dian idaman, Kasat Narkoba Polres Banyuasin mengatakan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu dengan berat 530 gram dan 75 butir pil ekstasi seberat 28,32 gram.
BACA JUGA:Mengerikan! Balas Dendam, Pria Siram Air Keras ke Wajah Pemuda di SD Palembang
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone
Iptu Dian idaman, Kasat Narkoba Polres Banyuasin--Foto : M. Ridho - PALTV
"Ya Alhamdulillah berkat kerja keras, anggota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Banyuasin. Salah satunya mengungkap dua bandar narkoba di Betung dengan barang bukti 530 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi dengan logo hello kitty berat 28,32 gram" Ucap Iptu Dian
Dua bandar narkoba di Betung --Foto : M. Ridho - PALTV
Atas perbuatannya, Dian Idaman menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id