Majukan Perekonomian Rakyat, Ratu Dewa Launching Bantuan Modal Usaha Bagi Usaha Mikro

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi meluncurkan program bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro di Kota Palembang pada Minggu pagi, 27 April 2025, di Jalan Walikota H. Husni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1. --Foto: dok. Kominfo Palembang
Hingga saat ini, tercatat 1000 UMKM yang telah terverifikasi, dengan 992 berkas yang telah diterima. Dari jumlah tersebut, 250 berkas sedang diproses dan 57 di antaranya telah disetujui. Artinya, masih terdapat kuota sekitar 943 UMKM yang dapat memanfaatkan program ini.
Kepala Dinas Koperasi Palembang, Suljhijawati, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0% jika mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi meluncurkan program bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro di Kota Palembang pada Minggu pagi, 27 April 2025, di Jalan Walikota H. Husni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1. --Foto: dok. Kominfo Palembang
“Untuk program subsidi bunga ini, Pemkot Palembang telah menyiapkan dana sebesar Rp 500 juta,” katanya.
Program ini hanya akan diberikan kepada usaha mikro yang telah terverifikasi oleh Bank Perkreditan Palembang (BPR) dan memenuhi beberapa persyaratan.
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui Dinas Koperasi dan UKM, tidak sedang menerima subsidi bunga dari pinjaman lain, dan memiliki usaha yang aktif minimal selama satu tahun.
Suljhijawati juga menjelaskan bahwa program ini ditargetkan untuk 1.000 pelaku usaha mikro yang terdaftar dalam pendataan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, dengan pembagian kuota berdasarkan 18 kecamatan serta data keluarga miskin ekstrem 2024.
Namun, dia juga menambahkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria administrasi, seperti tidak lolos verifikasi SLIK OJK atau tidak memiliki usaha yang aktif. Jika ada usulan yang tidak memenuhi syarat, pihak BPR akan menyerahkan kembali data tersebut kepada kecamatan.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal ini sendiri bisa melakukan pengajuan ke Kecamatan masing-masing.
Meskipun begitu, saat ini sudah ada 250 UMKM yang memenuhi kriteria administrasi dan dapat melanjutkan proses pinjaman.
Dinas Koperasi Palembang berharap kecamatan-kecamatan tetap menerima pengajuan dari pelaku usaha mikro sampai kuota yang disetujui BPR terpenuhi, memberi kesempatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mengajukan permohonan.
BACA JUGA:Dekatkan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual, MIPC Digelar di PTC dan PIM Palembang
BACA JUGA:Lapor Polisi, Penjaga Parkir di Acara Duka Dianiaya dan Ditinju Matanya oleh Seorang Wanita
Sementara itu, Camat SU I Palembang, Mukhtiar Hijrun menyambut baik program bantuan modal usaha bagin usaha mikro, lantaran karakteristik Kecamatan SU I Palembang yang merupakan sentra UMKM, baik kuliner, kerajinan, dan lainnya.
"Kami dari kecamatan SU I sangat menyambut positif sekali ya, karena karakteristik Kecamatan kami ini sentra UMKM, baik kuliner, kerajinan dan lainnya." Kata Hijrun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: